“SOSIAL PRODUKTIF BERGULIR, INOVASI BARU BANTUAN SOSIAL SURFLUS UPK”
Oleh: Toni
Suherman
(Sebuah Otokriktik Terhadap
Pergeseran Paradigma Baru Pelaksanaan Kegiatan Penyaluran Dana Bantuan Sosial
Surflus UPK Sejahtera, PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Tabir Ulu ke Arah
Pengembangan Kegiatan sosial yang bersifat Sosial Produktif Bergulir)
Tulisan ini sengaja dibuat
sebagai potret atau gambaran yang ada di masyarakat atas pelaksanaan berbagai
kegiatan bantuan sosial yang berasal dari dana surflus upk, terutama pada
program yang spektakuler yaitu PNPM Mandiri Perdesaan. Sekaligus menjadi
catatan pengalaman terbaik dalam penyaluran dana bantuan sosial di kecamatan
Tabir Ulu, kabupaten Merangin yang telah menyalurkan bantuan ternak kambing
dengan pola perguliran dan dikelola secara terpadu bersama masyarakat dan
pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan Tabir Ulu. Utamanya menyoroti
kegiatan bantuan sosial dengan pemberdayaan masyarakat pada pengentasan kemiskinan
di wilayah perdesaan.
Seperti diketahui bersama bahwa
lahirnya berbagai program pemerintah dengan mekanisme BLM (Bantuan Langsung
Masyarakat) dilatarbelakangi oleh menurunnya tingkat kepercayaan
masyarakat terhadap pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan, kondisi
ini terjadi terutama diera awal pasca reformasi. Sejak digulirkan program
tersebut hingga sekarang, tak ayal lagi terjadi perubahan yang cukup signifikan
di masyarakat, baik secara fisik maupun sosio kultural. Rupanya keberhasilan
pembelajaran yang diberikan oleh program-program pemberdayaan ini cukup menarik
perhatian pemerintah, sehingga pemerintah tidak segan-segan mencetak dan
menggulirkan kembali berbagai program dengan pola pemberdayaan masyarakat, yang
dinaungi oleh PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat). Pada fase ini,
okelah pemerintah mampu mengembalikan kepercayaan dari masyarakat. Krisis
kepercayaan yang terjadi sedikit demi sedikit mulai teratasi.
Disini kita tidak akan
mengomentari berbagai kebijakan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah, akan
tetapi yang paling penting justru adalah kita akan memotret langsung berbagai
aktivitas yang ada di masyarakat, bagaimana intervensi program
dilaksanakan, seperti apakah aktivitas yang terjadi dimasyarakat,
karena disanalah terjadinya semua proses, mulai dari rencana sampai evaluasi,
sebagai bentuk penerapan pola perencanaan pembangunan partisipatif (bottom-up
planning).
Sementara kegiatan yang dalam
lingkup sosial dari dana surflus UPK yang ada masih cenderung bersifat
charity murni semacam BLT ( Bantuan Langsung Telas/Habis ), ini yang menjadikan
masyarakat kita itu bergaya konsumtif. Kondisi-kondisi semacam inilah
kemudian yang memunculkan berbagai ide dan gagasan yang cerdas, agar masyarakat
benar-benar bisa lebih kreatif.
Terobosan Baru yang Inovatif dan Kreatif
Sudah semestinya memang, kalau
kegiatan-kegiatan dari berbagai program pemberdayaan khususnya kegiatan
sosial dari dana surflus UPK dalam rangka penanggulangan kemiskinan itu
mengintervensi dan menyentuh langsung kepada para kelompok-kelompok miskin
absolut, karena berbagai indikator kemiskinan yang ada itu melekatnya pada
personal.
Langkah awal yang harus dilakukan
oleh BKAD yang dalam hal ini sebagai lembaga representasi masyarakat
adalah membangun harapan/impian ( manufacturing hope – meminjam istilahnya
Dahlan Iskan), mau seperti apa dan mau diapakan masyarakat
kedepannya terutama masyarakat miskin sebagai sasaran dan pemanfaat langsung
dari program, sebab hope inilah yang akan menjadi titik tolak dalam menentukan
langkah yang mau tidak mau harus direalisasikan sekarang, ini demi mempertegas
kesiapan masyarakat dalam hal material/ capital finansial . Dan disinilah akan
nampak, seperti apakah masyarakat kita yang sebenarnya, apakah termasuk
kelompok yang visioner (memiliki visi strategi ke depan pasca
program PNPM selesai), ataukah hanya menjadi agent proyek saja yang akan
berhenti berkarya ketika programnya juga berhenti.
Berbagai pilihan dalam upaya
melakukan inovasi baru agar masyarakat bisa Out of Box dan tidak terjebak dalam
sudut pandang pembangunan fisik dan lingkungan saja (infrstruktur minded), Dana
Sosial yang dialokasikan dari dana Surflus UPK berfungsi sebagai stimulant
untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam Penanggulangan kemiskinan,
kegiatan sosial memegang peranan penting untuk :
1. Memperkuat
ikatan sosial (social
cohesion) dengan menggalang kepedulian/solidaritas,
kebersamaan, dan menumbuhkan kepercayaan dengan menggerakkan
kapasitas sosial di masyarakat.
2. Meningkatkan
pendapatan dan/atau mengurangi pengeluaran masyarakat paling miskin
dan rentan melalui peningkatan pelayanan sosial
langsung bagi kelompok masyarakat paling miskin
dan masyarakat rentan, yaitu: terbebas dari kemiskinan dan kelaparan,
mendapatkan layanan kesehatan untuk semua balita, peningkatan kesehatan ibu,
mendapatkan kesempatan wajib belajar 9 tahun, terbebas dari penyakit HIV/AIDS,
Malaria dan penyakit menular lainnya,
3. Menumbuhkan
kebiasaan untuk mengelola program sosial yang berkelanjutan,mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sampai evaluasi kegiatan.
Pemanfaatan dana sosial wajib
menjaga keswadayaan, partisipasi, kemanfaatan, produktivitas dan keberlanjutan,
sehingga terhindar dari bentuk kegiatan yang karitatif dan instant yang
kontraproduktif terhadap spirit pemberdayaan. Pemanfaatan dana sosial harus
mendasarkan pada prinsip pemanfaatan sebagai berikut:
1. Prioritas
penerima adalah kelompok masyarakat miskin paling
miskin & kelompok rentan. Penerima manfaat harus masuk dalam daftar
usulan yang sudah disepakati masyarakat.
2. Berkelanjutan.
Program sosial harus memperhatikan aspek keberlanjutan baik dari
sisi pendanaan, jenis kegiatan, pengelolaan maupun pemanfaatannya.
Artinya kegiatan sosial tidak boleh bersifat santunan
karitatif sesaat.
3. Kegiatan
sosial dilaksanakan berdasarkan kriteria
yang disepakati masyarakat, misalnya
tingkat pelayanan, kemendesakan, kebutuhan,
ketersediaan sumber daya, dll.
4. Tidak
menimbulkan ketergantungan baru. Program sosial sedapat
mungkin tidak mencemari modal sosial dengan
menimbulkan ketergantungan warga miskin dan rentan terhadap dana
santunan. Program sosial harus memberikan penguatan kapasitas
bagi kelompok paling miskin dan rentan agar mampu mandiri
keluar dari kemiskinan.
5. Partisipasi
& kemitraan. Program sosial harus dapat menggerakkan potensi
kapasitas sosial masyarakat dan kemitraan dengan
kelompok peduli untuk saling membantu kelompok paling miskin dan rentan
yang ada di wilayahnya.
6. Responsif
gender. Program sosial harus memperhatikan
keseimbangan, kesetaraan, dan keadilan bagi
laki-laki dan perempuan baik sebagai pengelola maupun sebagai
pemanfaatan kegiatan.
7. Transparan.
Perencanaan, pelaksanaan, monitoring, serta evaluasi untuk
jenis kegiatan dan penerima manfaat program sosial harus
disebarluaskan kepada seluruh masyarakat
melalui berbagai saluran media seperti pertemuan, papan
informasi, leaflet, dll.
8. Akuntabel.
Pengelolaan kegiatan sosial dipertanggungjawabkan melalui
laporan rutin dan laporan pertanggungjawaban setahun sekali oleh Kelompok
Pemanfaat.
Kelompok Sasaran
1. Prioritas
penerima manfaatan langsung program sosial adalah Masyarakat
miskin, paling miskin dan kelompok rentan,
laki-laki maupun perempuan, berdasarkan kriteria yang disepakati oleh seluruh
masyarakat.
2. Penerima
manfaat program sosial adalah kelompok masyarakat produktif dan
non-produktif (penduduk berusia kurang dari 16 tahun atau diatas 65
tahun).
3. Penerima
manfaat langsung program sosial dapat berbentuk kelompok maupun
perorangan.
Sumber Dana Sosial
Kegiatan Sosial dalam PNPM- MP
tidak tergantung pada dana Surflus UPK semata karena berorientasi pada upaya
mengoptimalkan semua potensi sumberdaya yang ada, baik internal maupun
eksternal. Alokasi dana Surflus UPK untuk
kegiatan sosial maksimum 15%. Hal ini dimaksudkan agar
perencanaan yang disusun masyarakat dapat terealisasi secara optimal sesuai
kebutuhan warga masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Prioritas Usulan.
Walaupun alokasi dana Surflus untuk kegiatan sosial maksimum 15%, tidak berarti
bahwa alokasi kegiatan sosial dalam Prioritas Usulan maksimum 15%, karena
Prioritas Usulan merupakan rencana pembangunan masyarakat yang berisikan
prioritas penanggulangan terhadap permasalahan yang telah diidentifikasi
melalui Pemetaan Swadaya (PS). Dengan demikian, bila memang diperlukan
pengembangan kegiatan sosial yang melebihi 15%, tentunya pengadaan dana dapat
diupayakan dari berbagai sumber lain.
Dalam kegiatan sosial, fungsi
Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Unit pengelola Kegiatan Sosial (UPKS)
diarahkan untuk menggali berbagai potensi sumberdaya masyarakat dan menggalang
aneka sumberdaya luar. UPK dan UPKS beserta BKAD berperan dalam menggali
aksesibilitas seluas-luasnya, sehingga Kelompok Pemanfaat Dana Sosial sebagai
pengelola kegiatan yang bersifat sosial akan terhindar dari sifat instan,
karitatif (charity), temporer, dan insidental. Dukungan sumberdaya
diharapkan muncul dari dinas-dinas Pemda dan kelompok peduli (elemen Perguruan
Tinggi, Swasta dan Ornop), sedangkan Dana Surflus UPK berfungsi sebagai dana
stimulan.
(Foto: Kegiatan Verifikasi Calon
Penerima Bantuan Sosial hasil surflus UPK)
Pengelola Kegiatan Sosial
Kegiatan sosial dilaksanakan oleh
Tim Pengelola Kegiatan Sosial (TPKS). Setiap warga masyarakat mempunyai
kesempatan yang sama untuk menjadi anggota TPKS, baik tua-muda, kaya -miskin,
laki-laki maupun perempuan. Orientasi pembentukan TPKS harus berlandaskan pada
kesamaan tujuan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat miskin sebagaimana
tercantum dalam Prioritas Usulan. Anggota TPKS dapat terdiri dari pengelola
dan pemanfaat langsung dari kegiatan sosial, namun dengan syarat
penerima manfaat adalah warga miskin yang terdaftar dalam Daftar Pemanfaat
Kegiatan Sosial (DPKS).
Penanggung jawab kegiatan sosial
adalah UPKS (Unit Pengelola Kegiatan Sosial). UPKS dibantu Tim Verifikasi
Kegiatan Sosial (TVKS) memverifikasi setiap usulan Kelompok Pemanfaat Kegiatan
Sosial (KPKS) dan melakukan monitoring dan supervisi terhadap progres kegiatan
yang dilaksanakan oleh KPDS. Secara periodik, KPDS memberikan pelaporan,
keuangan maupun capaian kegiatan sosial kepada UPKS. Sedangkan UPK dan UPKS
secara rutin wajib melaksanakan pertanggungjawaban periodik kepada masyarakat,
baik bulanan, triwulan, enam bulanan maupun tahunan.Tim Fasilitator harus
memberikan pendampingan mengenai pengelolaan kegiatan sosial kepada UPK dan
UPKS Pembukuan keuangan kegiatan sosial (jika diperlukan)
mengikuti kaidah pembukuan keuangan UPK.
Bentuk Kegiatan Sosial
Bentuk kegiatan yang
direkomendasikan adalah kegiatan yang relevan dan mendukung pencapaian
orientasi IPM-MDG’s antara lain bidang pendidikan, kesehatan, sarana dan
prasarana, ekonomi bergulir dan non bergulir (pelatihan untuk peningkatan
skill dan pendapatan), dll. sesuai dengan visi BKAD setempat dan berdasarkan
kesepakatan MAD tentang penggunaan dana Surflus UPK. Untuk bahan rujukan MAD,
maka UPKS, pada lampiran dapat disusun Petunjuk Tenis Bantuan Sosial
(Juknis-Bansos) kegiatan-kegiatan sosial masyarakat yang dianggap ”best
practice” dalam pemanfaatan Dana Surflus untuk kegiatan sosial.
Bentuk Kegiatan Sosial yang dapat
dilakukan, sbb:
- ü Pendidikan:
perpustakaan/taman baca, termasuk perpustakaan berjalan; kejar paket
A & B; taman belajar anak dan
keluarga (misal play-group, TK A dan B); dll.
- ü Kesehatan:
klinik sehat untuk warga miskin; asuransi kesehatan untuk warga
miskin; pemeriksaan kesehatan rutin untuk jenis
penyakit tertentu; pelatihan kader kesehatan;
penanganan kasus balita kurang/rentan gizi; penyadaran
kesehatan tentang penggunakan jamban keluarga; dukungan untuk posyandu dan
pos lansia; dll.
- ü Infrastruktur:
perbaikan rumah secara bergulir untuk
jompo; pengelolaan sampah menjadi kompos; perbaikan kampung; arisan
jamban bergulir; dll.
- ü Kegiatan
sosial bergulir, misalnya perguliran hewan ternak (sapi,
kambing, bebek, ayam, ikan); perguliran
bahan baku kerajinan, pengembangan bibit tanaman produktif; dll.
- ü Kegiatan
sosial produktif, misalnya penyewaan alat (pompa
air, generator, alat pesta, mesin perontok padi, dll);
pembuatan pupuk organik; dl.
- ü Kegiatan
sosial pendukung kegiatan ekonomi, misalnya
pelatihan; penguatan kapasitas masyarakat paling
miskin untuk berkelompok, mengelola usaha dan
menabung melalui pinjaman tanpa bunga dan inisiasi
tabungan kelompok; dll.
Kegiatan Sosial Murni Santunan
Dana BLM PNPM-MPd tidak
dapat digunakan untuk kegiatan murni santunan. Dana kegiatan murni
santunan hanya diberikan dari hasil pengembangan dana kegiatan lain atau
kemitraan dengan pihak lain. Contoh dana pengembangan kegiatan
lain adalah dana pembagian jasa pinjaman bergulir
atau dana penyisihan keuntungan kegiatan
sosial produktif. Contoh dana dari kemitraan lain
adalah kemitraan dengan Bazis (Badan amil zakat, infak dan shodaqoh), donatur
amal atau dana CSR dari perusahaan di sekitar wilayah kelurahan/desa.
Kegiatan sosial
murni santunan hanya dapat diberikan kepada kelompok
non-produktif, misalnya jompo renta, orang dengan
keterbatasan fisik, atau orang sakit parah yang sama sekali tidak produktif.
Contoh kegiatan murni santunan adalah beasiswa dan santunan jompo
renta. Kegiatan murni santunan tidak diberikan
hanya satu kali saja, tetapi diberikan berkelanjutan.
Misalnya beasiswa diberikan secara rutin (per bulan atau
per 3 bulan) sampai siswa lulus SMP, santunan jompo
renta diberikan setiap bulan sekali, dll.
“Yang paling jauh dalam
kehidupan di Dunia adalah masa lalu, sesaat saja terlewatkan, tak akan pernah
kembali lagi, dan Yang paling Dekat dalam kehidupan adalah kematian, maka
buatlah setiap tindakan itu bermanfaat bagi banyak orang”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar