Powered By Blogger

Minggu, 01 Desember 2013


“SOSIAL PRODUKTIF BERGULIR, INOVASI BARU BANTUAN SOSIAL SURFLUS UPK”


 
Oleh: Toni Suherman

(Sebuah Otokriktik Terhadap Pergeseran Paradigma Baru Pelaksanaan Kegiatan Penyaluran Dana Bantuan Sosial Surflus UPK Sejahtera, PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Tabir Ulu ke Arah Pengembangan Kegiatan sosial yang bersifat Sosial Produktif Bergulir)

Tulisan ini sengaja dibuat sebagai potret atau gambaran yang ada di masyarakat atas pelaksanaan berbagai kegiatan bantuan sosial yang berasal dari dana surflus upk, terutama pada program yang spektakuler yaitu PNPM Mandiri Perdesaan. Sekaligus menjadi catatan pengalaman terbaik dalam penyaluran dana bantuan sosial di kecamatan Tabir Ulu, kabupaten Merangin yang telah menyalurkan bantuan ternak kambing dengan pola perguliran dan dikelola secara terpadu bersama masyarakat dan pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan Tabir Ulu. Utamanya menyoroti kegiatan bantuan sosial dengan pemberdayaan masyarakat pada pengentasan kemiskinan di wilayah perdesaan.

Seperti diketahui bersama bahwa lahirnya berbagai program pemerintah dengan mekanisme BLM (Bantuan Langsung Masyarakat) dilatarbelakangi oleh menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan, kondisi ini terjadi terutama diera awal pasca reformasi. Sejak digulirkan program tersebut hingga sekarang, tak ayal lagi terjadi perubahan yang cukup signifikan di masyarakat, baik secara fisik maupun sosio kultural. Rupanya keberhasilan pembelajaran yang diberikan oleh program-program pemberdayaan ini cukup menarik perhatian pemerintah, sehingga pemerintah tidak segan-segan mencetak dan menggulirkan kembali berbagai program dengan pola pemberdayaan masyarakat, yang dinaungi oleh PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat). Pada fase ini, okelah pemerintah mampu mengembalikan kepercayaan dari masyarakat. Krisis kepercayaan yang terjadi  sedikit demi sedikit mulai teratasi.
Disini kita tidak akan mengomentari berbagai kebijakan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah, akan tetapi yang paling penting justru adalah kita akan memotret langsung berbagai aktivitas yang ada di masyarakat, bagaimana intervensi program dilaksanakan,  seperti apakah aktivitas yang terjadi dimasyarakat, karena disanalah terjadinya semua proses, mulai dari rencana sampai evaluasi, sebagai bentuk penerapan pola perencanaan pembangunan partisipatif (bottom-up planning).

Sementara kegiatan yang dalam lingkup sosial dari dana surflus UPK yang ada masih cenderung bersifat charity murni semacam BLT ( Bantuan Langsung Telas/Habis ), ini yang menjadikan masyarakat kita itu bergaya konsumtif. Kondisi-kondisi semacam inilah kemudian yang memunculkan berbagai ide dan gagasan yang cerdas, agar masyarakat benar-benar bisa lebih kreatif.

Terobosan Baru yang Inovatif dan Kreatif
Sudah semestinya memang, kalau kegiatan-kegiatan dari berbagai program pemberdayaan khususnya kegiatan sosial dari dana surflus UPK dalam rangka penanggulangan kemiskinan itu mengintervensi dan menyentuh langsung kepada para kelompok-kelompok miskin absolut, karena berbagai indikator kemiskinan yang ada itu melekatnya pada personal.

Langkah awal yang harus dilakukan oleh BKAD yang dalam hal ini sebagai lembaga representasi masyarakat adalah membangun harapan/impian ( manufacturing hope – meminjam istilahnya Dahlan Iskan),  mau seperti apa dan mau diapakan masyarakat kedepannya terutama masyarakat miskin sebagai sasaran dan pemanfaat langsung dari program, sebab hope inilah yang akan menjadi titik tolak dalam menentukan langkah yang mau tidak mau harus direalisasikan sekarang, ini demi mempertegas kesiapan masyarakat dalam hal material/ capital finansial . Dan disinilah akan nampak, seperti apakah masyarakat kita yang sebenarnya, apakah termasuk kelompok yang  visioner (memiliki visi strategi ke depan pasca program PNPM selesai), ataukah hanya menjadi agent proyek saja yang akan berhenti berkarya ketika programnya juga berhenti.
Berbagai pilihan dalam upaya melakukan inovasi baru agar masyarakat bisa Out of Box dan tidak terjebak dalam sudut pandang pembangunan fisik dan lingkungan saja (infrstruktur minded), Dana Sosial yang dialokasikan dari dana Surflus UPK berfungsi sebagai stimulant untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam Penanggulangan kemiskinan, kegiatan sosial memegang peranan penting untuk :
1.      Memperkuat    ikatan    sosial   (social   cohesion)   dengan  menggalang kepedulian/solidaritas,  kebersamaan,  dan  menumbuhkan kepercayaan dengan menggerakkan kapasitas sosial di masyarakat.
2.      Meningkatkan  pendapatan dan/atau mengurangi pengeluaran masyarakat paling miskin  dan  rentan  melalui  peningkatan  pelayanan  sosial langsung bagi kelompok  masyarakat  paling  miskin  dan  masyarakat  rentan, yaitu: terbebas dari kemiskinan dan kelaparan, mendapatkan layanan kesehatan untuk semua balita, peningkatan kesehatan ibu, mendapatkan kesempatan wajib belajar 9 tahun, terbebas dari penyakit HIV/AIDS, Malaria dan penyakit menular lainnya,
3.      Menumbuhkan kebiasaan untuk mengelola program sosial yang berkelanjutan,mulai  dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sampai evaluasi kegiatan.
Pemanfaatan dana sosial wajib menjaga keswadayaan, partisipasi, kemanfaatan, produktivitas dan keberlanjutan, sehingga terhindar dari bentuk kegiatan yang karitatif dan instant yang kontraproduktif terhadap spirit pemberdayaan. Pemanfaatan dana sosial harus mendasarkan pada prinsip pemanfaatan sebagai berikut:
1.      Prioritas  penerima  adalah  kelompok  masyarakat  miskin  paling miskin & kelompok rentan.  Penerima manfaat harus masuk dalam daftar usulan yang sudah disepakati masyarakat.
2.      Berkelanjutan. Program sosial harus memperhatikan aspek keberlanjutan baik dari  sisi  pendanaan,  jenis kegiatan, pengelolaan maupun pemanfaatannya. Artinya  kegiatan  sosial  tidak boleh bersifat santunan karitatif sesaat.
3.      Kegiatan   sosial   dilaksanakan   berdasarkan  kriteria  yang disepakati masyarakat,    misalnya   tingkat   pelayanan,   kemendesakan, kebutuhan, ketersediaan sumber daya, dll.
4.      Tidak  menimbulkan  ketergantungan  baru.   Program sosial sedapat mungkin tidak  mencemari  modal  sosial  dengan  menimbulkan ketergantungan warga miskin dan rentan terhadap dana santunan.  Program sosial harus memberikan penguatan  kapasitas  bagi  kelompok  paling  miskin dan rentan agar mampu mandiri keluar dari kemiskinan.
5.      Partisipasi  &  kemitraan.  Program sosial harus dapat menggerakkan potensi kapasitas  sosial  masyarakat  dan  kemitraan dengan kelompok peduli untuk saling  membantu kelompok paling miskin dan rentan yang ada di wilayahnya.
6.      Responsif   gender.   Program  sosial  harus  memperhatikan keseimbangan, kesetaraan,  dan  keadilan  bagi  laki-laki  dan  perempuan  baik sebagai pengelola maupun sebagai pemanfaatan kegiatan.
7.      Transparan.  Perencanaan,  pelaksanaan,  monitoring,  serta evaluasi untuk jenis  kegiatan  dan  penerima manfaat program sosial harus disebarluaskan kepada   seluruh   masyarakat   melalui  berbagai  saluran  media seperti pertemuan, papan informasi, leaflet, dll.
8.      Akuntabel.   Pengelolaan  kegiatan  sosial  dipertanggungjawabkan melalui laporan rutin dan laporan pertanggungjawaban setahun sekali oleh Kelompok Pemanfaat.

Kelompok Sasaran
1.      Prioritas  penerima  manfaatan  langsung  program sosial adalah Masyarakat miskin,  paling  miskin  dan  kelompok  rentan, laki-laki maupun perempuan, berdasarkan kriteria yang disepakati oleh seluruh masyarakat.
2.      Penerima  manfaat  program sosial adalah kelompok masyarakat produktif dan non-produktif (penduduk berusia  kurang dari 16 tahun atau diatas 65 tahun).
3.      Penerima  manfaat  langsung program sosial dapat berbentuk kelompok maupun perorangan.

Sumber Dana Sosial
Kegiatan Sosial dalam PNPM- MP tidak tergantung pada dana Surflus UPK semata karena berorientasi pada upaya mengoptimalkan semua potensi sumberdaya yang ada, baik internal maupun eksternal. Alokasi  dana  Surflus UPK  untuk  kegiatan  sosial  maksimum  15%.  Hal ini dimaksudkan agar perencanaan yang disusun masyarakat dapat terealisasi secara optimal sesuai kebutuhan warga masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Prioritas Usulan. Walaupun alokasi dana Surflus untuk kegiatan sosial maksimum 15%, tidak berarti bahwa alokasi kegiatan sosial dalam Prioritas Usulan maksimum 15%, karena Prioritas Usulan merupakan rencana pembangunan masyarakat yang berisikan prioritas penanggulangan terhadap permasalahan yang telah diidentifikasi melalui Pemetaan Swadaya (PS). Dengan demikian, bila memang diperlukan pengembangan kegiatan sosial yang melebihi 15%, tentunya pengadaan dana dapat diupayakan dari berbagai sumber lain.
Dalam kegiatan sosial, fungsi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan Unit pengelola Kegiatan Sosial (UPKS) diarahkan untuk menggali berbagai potensi sumberdaya masyarakat dan menggalang aneka sumberdaya luar. UPK dan UPKS beserta BKAD berperan dalam menggali aksesibilitas seluas-luasnya, sehingga Kelompok Pemanfaat Dana Sosial sebagai pengelola kegiatan yang bersifat sosial akan terhindar dari sifat instan, karitatif (charity), temporer, dan insidental. Dukungan sumberdaya diharapkan muncul dari dinas-dinas Pemda dan kelompok peduli (elemen Perguruan Tinggi, Swasta dan Ornop), sedangkan Dana Surflus UPK berfungsi sebagai dana stimulan.

(Foto: Kegiatan Verifikasi Calon Penerima Bantuan Sosial hasil surflus UPK)

Pengelola Kegiatan Sosial
Kegiatan sosial dilaksanakan oleh Tim Pengelola Kegiatan Sosial (TPKS). Setiap warga masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi anggota TPKS, baik tua-muda, kaya -miskin, laki-laki maupun perempuan. Orientasi pembentukan TPKS harus berlandaskan pada kesamaan tujuan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat miskin sebagaimana tercantum dalam Prioritas Usulan. Anggota TPKS dapat terdiri dari pengelola dan  pemanfaat  langsung dari kegiatan sosial, namun dengan syarat penerima manfaat adalah warga miskin yang terdaftar dalam Daftar Pemanfaat Kegiatan Sosial (DPKS).
Penanggung jawab kegiatan sosial adalah UPKS (Unit Pengelola Kegiatan Sosial). UPKS dibantu Tim Verifikasi Kegiatan Sosial (TVKS) memverifikasi setiap usulan Kelompok Pemanfaat Kegiatan Sosial (KPKS) dan melakukan monitoring dan supervisi terhadap progres kegiatan yang dilaksanakan oleh KPDS. Secara periodik, KPDS memberikan pelaporan, keuangan maupun capaian kegiatan sosial kepada UPKS. Sedangkan UPK dan UPKS secara rutin wajib melaksanakan pertanggungjawaban periodik kepada masyarakat, baik bulanan, triwulan, enam bulanan maupun tahunan.Tim  Fasilitator harus memberikan pendampingan mengenai pengelolaan kegiatan sosial kepada UPK dan UPKS Pembukuan  keuangan  kegiatan  sosial  (jika  diperlukan) mengikuti kaidah pembukuan keuangan UPK.
Bentuk Kegiatan Sosial
Bentuk kegiatan yang direkomendasikan adalah kegiatan yang relevan dan mendukung pencapaian orientasi IPM-MDG’s antara lain bidang pendidikan, kesehatan, sarana dan prasarana, ekonomi bergulir  dan non bergulir (pelatihan untuk peningkatan skill dan pendapatan), dll. sesuai dengan visi BKAD setempat dan berdasarkan kesepakatan MAD tentang penggunaan dana Surflus UPK. Untuk bahan rujukan MAD, maka UPKS, pada lampiran dapat disusun Petunjuk Tenis Bantuan Sosial (Juknis-Bansos) kegiatan-kegiatan sosial masyarakat yang dianggap ”best practice” dalam pemanfaatan Dana Surflus untuk kegiatan sosial.
Bentuk Kegiatan Sosial yang dapat dilakukan, sbb:
  • ü  Pendidikan: perpustakaan/taman baca, termasuk perpustakaan berjalan; kejar paket  A  &  B;  taman  belajar  anak  dan keluarga  (misal play-group, TK A dan B); dll.
  • ü  Kesehatan: klinik sehat untuk warga miskin; asuransi kesehatan untuk warga  miskin;  pemeriksaan  kesehatan  rutin  untuk  jenis penyakit tertentu;  pelatihan  kader  kesehatan;  penanganan kasus  balita kurang/rentan  gizi; penyadaran kesehatan tentang penggunakan jamban keluarga; dukungan untuk posyandu dan pos lansia; dll.
  • ü  Infrastruktur:   perbaikan   rumah   secara  bergulir untuk  jompo; pengelolaan  sampah menjadi kompos; perbaikan kampung; arisan jamban bergulir; dll.
  • ü  Kegiatan  sosial  bergulir,  misalnya perguliran hewan ternak (sapi, kambing,  bebek,  ayam,  ikan);  perguliran  bahan  baku kerajinan, pengembangan bibit tanaman produktif; dll.
  • ü  Kegiatan  sosial  produktif,  misalnya  penyewaan  alat (pompa air, generator,  alat  pesta,  mesin perontok padi, dll); pembuatan pupuk organik; dl.
  • ü  Kegiatan  sosial  pendukung  kegiatan  ekonomi,  misalnya pelatihan; penguatan  kapasitas  masyarakat  paling  miskin  untuk berkelompok, mengelola  usaha  dan  menabung  melalui  pinjaman  tanpa bunga dan inisiasi tabungan kelompok; dll.
Kegiatan Sosial Murni Santunan
Dana BLM PNPM-MPd tidak dapat digunakan untuk kegiatan murni santunan. Dana  kegiatan murni santunan hanya diberikan dari hasil pengembangan dana kegiatan  lain atau kemitraan dengan pihak lain.  Contoh dana pengembangan kegiatan  lain  adalah  dana  pembagian  jasa  pinjaman bergulir atau dana penyisihan   keuntungan   kegiatan  sosial  produktif.  Contoh dana  dari kemitraan  lain adalah kemitraan dengan Bazis (Badan amil zakat, infak dan shodaqoh), donatur amal atau dana CSR dari perusahaan di sekitar wilayah kelurahan/desa.
Kegiatan  sosial  murni  santunan  hanya  dapat  diberikan kepada kelompok non-produktif,  misalnya  jompo  renta,   orang dengan keterbatasan fisik, atau orang sakit parah yang sama sekali tidak produktif. Contoh  kegiatan  murni santunan adalah beasiswa dan santunan jompo renta. Kegiatan  murni  santunan  tidak  diberikan  hanya  satu kali saja, tetapi diberikan  berkelanjutan. Misalnya  beasiswa diberikan secara rutin (per bulan  atau  per  3  bulan)  sampai  siswa lulus SMP, santunan jompo renta diberikan setiap bulan sekali, dll.
 “Yang paling jauh dalam kehidupan di Dunia adalah masa lalu, sesaat saja terlewatkan, tak akan pernah kembali lagi, dan Yang paling Dekat dalam kehidupan adalah kematian, maka buatlah setiap tindakan itu bermanfaat bagi banyak orang”





Tidak ada komentar:

Posting Komentar